Mu’aiqib mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada seseorang yang mengusap debu ketika sujud,
إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Bukhari no. 1207 dan Muslim no. 546)[Bukhari: 27-Beberapa Bab Mengenai Amalan dalam Shalat, 8-Bab Mengusap Debu dalam Shalat]
Dalam lafazh lain, dari Mu’aiqib, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan mengenai mengusap tempat sujud –yaitu debu-. Beliau bersabda,
إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً
“Jika engkau mau mengusapnya, maka cukup sekali saja.” (HR. Muslim no. 546)[Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 13-Bab Terlarang Mengusap Debu dalam Shalat]
Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri mengatakan, “Ini adalah larangan mengusap debu di pertengahan shalat.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 1/349)
An Nawawi menjelaskan mengenai hikmah dilarangnya hal ini, “Janganlah mengusap debu (di pertengahan shalat). Jika ingin mengusap debu, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih. Hukum hal ini adalah makruh (makruh tanzih). Para ulama sepakat bahwa mengusap debu adalah suatu hal yang terlarang karena perbuatan semacam ini akan menghilangkan ketawadhu’an dan akan melalaikan manusia ketika shalat. Al Qodhi mengatakan, “Para ulama (salaf) melarang mengusap debu dan semacamnya yang melekat di dahi ketika shalat dan sebelum berpaling dari tempat sujud.” (Syarh Muslim, 5/37)
Pelajaran Berharga
Pertama, tidak sepatutnya seseorang melakukan tindakan yang sia-sia dan banyak bergerak ketika shalat. Oleh karena itu dilarang mengusap debu ketika shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Kedua, jika seseorang butuh bergerak, maka dibolehkan namun cukup sekadarnya saja, yaitu cuma sekali lalu dan tidak boleh lebih dari itu.
Ketiga, hikmah dari larangan ini adalah disebutkan dalam hadits lainnya bahwa keadaan seperti itu adalah sebab datangnya rahmat. Namun alasan seperti ini berdasarkan hadits yang lemah (dho’if).
Keempat, dianjurkan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat, hendaklah ia membersihkan tempat shalat dan tempat sujudnya agar ia tidak lagi sibuk membersihkan atau mengusapnya di pertengahan shalat.
Kelima, mayoritas ulama (jumhur ulama) membawa larangan dalam hadits ini pada hukum makruh, bukan haram karena gerakan yang dilakukan tidaklah banyak.
(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/485)
Yogyakarta, 24 Rabi’ul Awwal 1430 H
(rumaysho.com) www.suaramedia.com
No comments:
Post a Comment